43 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Tujuan Hukum, LENGKAP!

Pengertian Hukum

Pengertian hukum merupakan suatu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan. Administratif hukum dipakai untuk meninjau kembali keputusan pemerintah, sementara hukum internasional yaitu hukum yang mengatur persoalan antara negara berdaulat dalam berbagai kegiatan seperti tindakan militer atau perdagangan lingkungan peraturan. filsuf Aristotle menyatakan "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dibandingkan dengan peraturan-peraturan tirani yang merajalela."

Sampai saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli tentang pengertian hukum. Sudah banyak para ahli serta sarjana hukum yang memberikan definisi hukum, namun belum ada yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua orang. Ketiadaan adanya definisi hukum yang dapat diterima oleh semua pihak pada gilirannya dapat memutasi adanya permasalahan tentang ketidaksepahaman dalam definisi atau pengertian hukum menjadi mungkinkah hukum dapat didefinisikan atau mungkinkah membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah mendefinisikan hukum?

Ketiadaan pengertian hukum jelas menjadi suatu kendala bagi yang baru saja ingin mempelajari lebih dalam ilmu hukum. Tentu saja pemahaman awal seperti pengertian hukum secara umum sebelum memulai dalam mempelajari apa itu hukum dengan macam-macam aspeknya. Bagi masyarakat awam, pengertian hukum bukanlah hal yang penting penting. Yang terpenting adalah penegakannya serta perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Akan tetapi, bagi mereka yang mendalami soal hukum, tentu perlu mengetahui pengertian hukum terlebih dahulu. Pada umumnya, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Pengertian Hukum

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh suatu badan atau lembaga yang berwenang. Peraturan hukum tidak dibuat oleh semua orang melainkan oleh badan atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan aturan yang sifatnya mengikat bagi masyarakat.
  3. Penegakan aturan hukum memiliki sifat memaksa. Peraturan hukum dibuat tidak untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi. Terdapat aparat berwenang guna menegakkan dan mengawasi hukum yang berlaku sekalipun dengan tindakan represif. Namun, terdapat pula norma hukum yang bersifat melengkapi.
  4. Hukum mempunyai sanksi dan setiap perbuatan atau pelanggaran yang melawan hukum akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan juga diatur dalam peraturan hukum.

Pengertian hukum yaitu merupakan peraturan yang isinya berupa norma serta sanksi yang dibuat dengan tujuan guna mengatur tingkah laku manusia, mencegah terjadinya kekacauan, menjaga ketertiban, dan keadilan. Tujuan hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Dalam arti lain, hukum dapat diartikan sebagai ketetapan, ketentuan, atau peraturan tertulis ataupun tidak tertulis guna mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan sanksi bagi orang yang melanggar hukum.

Hukum dapat dibagi sebagai berikut:
1) Hukum berdasarkan bentuknya : Hukum tertulis serta tidak tertulis.
2) Hukum berdasarkan wilayah berlakunya : Hukum lokal, nasional, dan internasional.
3) Hukum berdasarkan fungsinya : Hukum materil dan formal.
4) Hukum berdasarkan waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, dan Lex naturalis/Hukum Alam.
5) Hukum berdasarkan isinya : Hukum publik, antar waktu, dan private. Hukum publik dibagi menjadi Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Pidana, serta dan Hukum Tata Negara. Sedangkan Hukum Privat sendiri dibagi menjadi Hukum Waris, Hukum Pribadi, Hukum Kekayaan, dan Hukum Keluarga.
6) Hukum berdasarkan pribadi : Hukum satu golongan, Hukum Antar golongan, serta hukum semua golongan.
7) Hukum Berdasarkan wujudnya : Hukum Obyektif dan Subyektif.
8) Hukum Berdasarkan sifatnya : Hukum yang bersifat memaksa serta hukum yang mengatur.

Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian hukum menurut para ahli.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
  1. E. Utrecht
  2. Pengertian hukum adalah sekumpulan petunjuk hidup yang isinya tentang aturan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat serta mempunyai sifat mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan, apabila ada orang yang melanggar aturan tersebut maka dapat sanksi dari pemerintah yang bersangkutan.
  3. A. Ridwan Halim
  4. Pengertian Hukum menurut A. Ridwan halim ialah berbagai peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku, diakui, serta ditaati oleh masyarakat sebagai peraturan yang harus diaati dalam kehidupan bermasyarakat.
  5. Sunaryati Hartono
  6. Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, namun mengatur dan menyangkut aktivitas-aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, hukum akan mengatur kegiatan-kegiatan manusia atau aktivitasnya dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. J. Van Apeldoorn
  8. Pengertian hukum menurut J. Van Apeldoorn bahwa sulit atau tidak memungkinkan untuk memberikan definisi hukum secara pasti dan juga sesuai dengan kenyataan, karena hukum sangat luas aturan yang dicakupnya. Hanya pada tujuan hukum yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
  9. Soejono Soekanto
  10. Pengertian hukum menurut Soejono Soekanto yaitu sebagia berikut :
    1) Hukum sebagai ilmu pengetahuan : karena hukum tersusun atas dasar kekuatan penilaian.
    2) Hukum sebagai disiplin : karena satu sistem ajaran atau gejala-gejala yang dihadapi.
    3) Hukum sebagai kaidah : karena menjadi pedoman mengenai perilaku atau sikap manusia yang diharapkan.
    4) Hukum sebagai badan hukum : karena terstruktur serta melalui lembaga pemerintah khusus.
    5) Hukum sebagai petugas :karena pribadi yang merupakan kalangan yang ada hubungan erat dengan penegak hukum.
    6) Hukum sebagai keputusan penguasa : karena hasil proses direksi menyangkut “decision making not strictly govern by legal rules".
    7) Hukum sebagai proses pemerintah : karena adanya proses timbal balik berbagai unsur pokok dari sistem kenegaraan.
    8) Hukum sebagai sikap tindak (keprilakuan yang teratur) : karena perilaku yang diulang-ulang dengan cara sama serta terus menerus, dengan tujuan yang akan dicapai.
    9) Hukum sebagai jaminan nilai : karena adanya jaminan dari konsepsi abstark mengenai apa yang dianggap baik dan benar.
    Pengertian hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang memiliki fungsi guna mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat agar tercipta kedamaian dan ketentraman di dalam masyarakat.
  11. Immanuel Kant
  12. Pengertian hukum adalah seluruh syarat dan aturan-aturan yang dengan ini kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  13. Litrecht
  14. Hukum merupakan peraturan-peraturan (berisi perintah dan larangan) yang mengurus tentang tata tertib dalam masyarakat dengan ketentuan harus ditaati oleh warga masyarakat.
  15. Austin
  16. Hukum ialah suatu peraturan yang diciptakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk-makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa diatasnya.
  17. Bambang Sunggono
  18. Hukum diciptakan sebagai subordinasi atau sebuah produk dari kepentingan politik.
  19. Karl Max
  20. Pengertian hukum menurut Karl Max merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
  21. Sunaryati Hatono
  22. Hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi mengatur serta menyangkut aktivitas-aktivitas manusia yang ada kaitannya dengan manusia lain.
  23. Prof. Dr. Van Kan
  24. Hukum adalah suatu peraturan yang bersifat memaksa yang digunakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat itu sendiri.
  25. E. Meyers
  26. Dalam bukunya yang berjudul De Algemene begrippen van het BurgerlijkRecht, pengertian hukum merupakan segala aturan yang isinya tentang pertimbangan etika kesusilaan, yang ditujukan kepada perilaku atau tingkah laku manusia dalam bermasyarakat serta menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugas-tugasnya.
  27. Plato
  28. Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
  29. Borst
  30. Hukum adalah segala peraturan tentang perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang mana saat pelaksanaan dapat dipaksakan agar terciptanya keadilan.
  31. A.L Goodhart
  32. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
  33. Abdulkadir Muhammad
  34. Hukum merupakan suatu peraturan baik tertulis ataupun tidak tertulis serta memiliki sanksi yang tegas terhadap para pelanggar hukum.
  35. Abdul Whab Khalaf
  36. Pengertian hukum yaitu suatu tuntutan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang dewasa yang menyangkut perintah, larangan, serta boleh tidaknya untuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
  37. Aristoteles
  38. Hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya bersifat mengikat tapi juga menjadi hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang dapat mengawasi hakim dalam menjalankan tugas guna menghukum orang-orang yang melanggar hukum.
  39. Duguit
  40. Hukum yaitu suatu tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang digunakan di saat tertentu di acuhan oleh masyarakat sebagai suatu jaminan kepentingan bersama bagi orang yang melanggar peraturan.
  41. S.M. Amir, S.H
  42. Hukum adalah peraturan-peraturan yang tersusun atas berbagai norma dan sanksi.
  43. Thomas Aquinas
  44. Hukum adalah suatu perintah yang asalnya dari masyarakat serta jika terjadi pelanggar hukum, pelanggar tersebut akan diberikan sanksi oleh tetua masyarakat tersebut bersama dengan anggota masyarakatnya.
  45. Bellfoid
  46. Hukum adalah sekumpulan aturan yang berlaku di masyarakat guna mengatur tata tertib masyarakat itu sendiri berdasarkan kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  47. Van Apeldoorn
  48. Hukum ialah peraturan penghubung antar hidup manusia dengan manusia yang lainnya, suatu gejala sosial yang tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum merupakan aspek kebudayaan yaitu kesusilaan, agama, adat, dan kebiasaan.
  49. Montesquieu
  50. Hukum ialah suatu gejala sosial serta adanya perbedaan hukum disebabkan oleh politik, sejarah, etnis, perbedaan alam, dan faktor lainnya dari tatanan masyarakat itu sendiri, oleh karena itu hukum negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.
  51. Tullius Cicerco
  52. Hukum adalah akal tertinggi yang diciptakan oleh alam kepada setiap manusia guna memutuskan hal-hal boleh dilakukan serta tidak boleh dilakukan.
  53. M.H Tirtaatmidja
  54. Pengertian hukum ialah suatu norma yang harus ditaati setiap manusia dalam berperilaku dalam pergaulan hidup bermayarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian apabila melanggar aturan karena membahayakan diri pribadi atau harta.
  55. J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
  56. Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetapkan perilaku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut akan diambil tindakan yang dikenai hukuman.
  57. R. Soeroso
  58. Hukum yaitu sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang guna mengatur kehidupan bermasyarakat serta mempunyai ciri memerintah, memaksa, atau melarang dengan memberikan sanksi hukum bagi tiap pelanggarnya.
  59. Leon Duguit
  60. Pengertian hukum merupakan seperangkat aturan-aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yangmana aturan tersebut harus untuk ditaati oleh setiap orang sebagai sebuah jaminan kepentingan bersama serta apabila dilanggar dapat menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
  61. Wasis Sp
  62. Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang diciptakan pihak berwenang, bersifat memaksa, mengatur serta mengandung sanksi bagi para pelanggarnya. Ditujukan pada perilaku manusia supaya kehidupan setiap orang dalam bermasyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.
  63. Phillip S. James
  64. Pengertian hukum adalah suatu tubuh bagi aturan-aturan yang menjadi sebuah petunjuk bagi tingkah laku manusia yang memiliki sifat memaksa.
  65. Hugo de Grotius
  66. Hukum adalah peraturan mengenai tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan-peraturan hukum mengenai kemerdekaan “law is rule of mral astion oblgation to that which is right”.
  67. Eugen Ehrlich
  68. Hukum ialah sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta sumber hukum hanya dari legal stry and jursprudence dan living law.
  69. Prof Achmad Ali
  70. Hukum yaitu seperangkat asas hukum, aturan hukum, norma hukum yang menetapkan serta mangatur setiap perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara namun belum tentu dibuat negara yang bersangkutan tetapi belum tentu juga dalam realitasnya berlaku karena terdapat faktor internal “psikologi” serta faktor eksternal “politik, ekonomi, budaya, sosial” yang apabila dilanggar dapat dikenai sanksi.
  71. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
  72. Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah dan semua asa yang mengatur pergaulan hidup manusia di dalam masyarkat serta memiliki tujuan hukum guna memelihara ketertiban dan juga meliputi lembaga-lembaga serta proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah sebagai suatu kenyataan yang ada dalam masyarakat.
  73. Soerso
  74. Hukum merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan yang diciptakan pihak berwenang yang tujuan hukum untuk mengatur tata tertib kehidupan berciri perintah dan juga larangan yang bersifat memaksa dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar hukum.
  75. Wiryono Kusumo
  76. Hukum merupakan semua peraturan baik tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tata tertib masyarakat dan kepada pelanggar hukum akan dikenai sanksi. Tujuan hukum untuk mangadakan kebahagiaan, keselamatan dan ketertiban dalam masyarakat.
  77. Soetandyo Wigjosoebroto
  78. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto menyatakan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai pengertian hukum, sebab sebenarnya hukum terdiri atas 3 konsep, antara lain :
    1) Hukum sebagai institusi yang riil serta fungsional dalam kehidupan bermasyarakat.
    2) Hukum sebagai sebuah kaidah positif yang berlaku pada tempat dan waktu tertentu.
    3) Hukum sebagai suatu asas moralitas.
  79. Lily Rasjidi
  80. Hukum bukan hanya sekadar norma/kaidah tetapi juga institusi.
  81. Satjipto Raharjo
  82. Hukum adalah suatu karya manusia yang berupa norma yanng berisi petunjuk tingkah laku manusia. Hukum adalah cerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina serta kemana masyarakat harus diarahkan. Hukum harus berisi tentang rekaman dari ide yang telah dipilih masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut adalah ide tentang keadilan.
  83. Hans Kelsen
  84. Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang bertujuan untuk mengelola perilaku mutual antar manusia yaitu ketentuan tentang serangkaian peraturan-peraturan yang mengelola perilaku manusia “norma” hukum ialah ketentuan.
  85. Grotius
  86. Hukum adalah perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tujuan Hukum

Tujuan Hukum
Tujuan hukum memiliki sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Dengan hukum, maka tiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tujuan hukum juga untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Pada hakekatnya, tujuan hukum ialah manfaat dalam menyalurkan kenikamatan atau kebahagiaan yang besar. Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuan hukum menurut beberapa pendapat para ahli :
  1. Aristoteles (teori etis)
  2. Tujaun hukum adalah hanya sekedar mencapai keadilan, memberikan sesuatu kepada setiap orang yang menjadi haknya. Disebut dengan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis tentang apa yang tidak adil serta apa yang adil.
  3. Van Apeldor
  4. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia yang ada dimasyarakat secara damai dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia, seperti kemerdekaan jiwa, kehormatan dan harta benda.
  5. Jeremy Bentham (teori utilitis )
  6. Untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan, berarti tujuan hukum harus dapat menjamin kebahagiaan untuk banyak orang atau masyarakat.
  7. Purnadi dan Soerjono Soekanto
  8. Tujuan hukum adalah untuk dapat mencapai kedamaian hidup manusia yang didalamnya mencakup ketertiban eksternal antarpribadi serta ketenangan pada internal pribadi.
  9. Prof. Subekti S.H
  10. Tujuan hukum adalah untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat guna mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  11. Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994)
  12. Guna mencapai keadailan serta sebagai komponen keadilan untuk kemanfaatan dan kepentingan daya guna.

Ciri-Ciri Hukum

Ciri-Ciri Hukum
Terdapat larangan dan perintah yang harus ditaati oleh setiap warganya. Apabila tidak mentaati perintah atau melanggar perintah/larangan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat dibedakan dalam sanksi hukum perdata serta sanksi hukum pidana. Berikut pengertian hukum pidana dan pengertian hukum perdata.

Hukum Pidana

Hukum Pidana
Pengertian hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan tindak kejahatan terhadap kepentingan umum. Pelanggaran tersebut merupakan tindak perbuatan pidana yang ringan sedangkan kejahatan merupakan perbuatan pidana yang berat, serta pelaku keduanya akan diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan bagi yang bersangkutan.

Tujuan hukum pidana antara lain :
1) Menakut-nakuti setiap orang (pelaku kejahatan dan pelanggaran) supaya tidak melakukan perbuatan pidana (sebagai fungsi pencegahan/preventif).

2) Mendidik orang-orang yang telah melakukan tindak pidana supaya menjadi orang yang baik serta dapat diterima dalam masyarakat (fungsi prepesif/kekerasan).

Pengertian Hukum Pidana menurut Moeljatno
Hukum Pidana merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan yang memberikan dasar guna penjatuhan penerapan pidana Pengertian hukum pidana ialah suatu hukum yang mempelajari perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat untuk dikenai hukum (berupa pidana) serta hukuman-hukuman apa saja yang dapat dijatuhkan (jenis pidananya).

Hukum Pidana terdiri atas Hukum Pidana Materil (Hukum Pidana) serta Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) Hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kaidah hukum tentang kepentingan hukum, yaitu :

1) Badan peraturan perundangan negara, seperti : undang-undang, negara, peraturan pemerintah, pejabat negara dalam lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara, pegawai negeri, dan lain sebagainya.

2) Kepentingan hukum tiap individu manusia, seperti : kehormatan, kemerdekaan, jiwa, raga, hak milik, harta benda, dan lain sebagainya.

Jadi hukum pidana yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum pidana tidak membuat peraturan yang baru, melainkan mengambil peraturan hukum yang lain yang sifatnya kepentingan umum. Setiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan disamping menyangkut tentang urusan hukum perdata, juga dapat menjadi urusan hukum pidana, seperti penghinaan, pencurian, dan lain sebagainya.

Hukum pidana bersifat memaksa serta dapat mencegah supaya tidak terjadi tindak perkosaan terhadap hak-hak manusia sebagai anggota dalam kehidupan bermasyarakat.

Hukum Perdata

Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti
Pengertian hukum perdata dalam arti luas yaitu meliputi semua hukum privat materiil, yaitu pokok-pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata dalam arti sempit sebagai lawan dari hukum dagang.

Pengertian hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga serta hubungan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat.

Definisi hukum perdata menurut Prof. Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum perdata ialah suatu hukum yang isinya tentang segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya.
Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana
  1. Berdasarkan Isinya
  2. 1) Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan memberatkan kepentingan perorangan.
    2) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara seseorang dengan masyarakat yang memiliki tata tertib.
  3. Berdasarkan Pelaksaannya
  4. 1) Pelanggaran terhadap norma-norma hukum perdata perlu diambil sebuah tindakan oleh pengadilan setelah ada pihak yang dirugikan. Penggugat adalah pihak yang dirugikan.
    2) Pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana pada umumnya diambil tindakan oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan. Penggugat = jaksa.
  5. Berdasarkan Perbedaan menafsirkan
  6. 1) Hukum perdata memperbolehkan macam-macam interpretasi.
    2) Hukum pidana hanya memperbolehkan untuk ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang hukum pidana sendiri, hanya dapat mengenal bentuk penafsiran yang ada dalam hukum pidana itu sendiri.


Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Hukum pada umumnya dibagi menjadi dua, hukum publik dan hukum privat. Hukum pidana adalah hukum publik, artinya hukum pidana mengatur tentang hubungan antara para individu dengan masyarakat dan diterapkan bilamana masyarakat tersebut benar-benar membutuhkannya.
Van Hamel menyatakan bahwa hukum pidana berkembang menjadi hukum publik, dimana pelaksanaannya berada di tangan negara, dengan sedikit adanya pengecualian. Pengecualiannya adalah terhadap delik aduan (klacht-delicht). Yang membutuhkan suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak-pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkannya.

Maka hukum pidana saat ini melihat kepentingan khusus para individu bukan menjadi masalah utama. Hukum pidana ialah kepentingan umum. Hubungan antara orang yang bersalah dengan korban bukan merupakan hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata, namun hubungan tersebut adalah antara orang yang bersalah dengan pemerintah yang memiliki tugas untuk menjamin kepentingan umum sebagaimana ciri dari Hukum Publik.

Contoh Hukum Privat
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata serta hukum dagang).
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata). Dalam bahasa asing diartikan :
1) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
2) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
3) Hukum dagang : Handelsrecht

Contoh hukum Hukum Publik
  1. Hukum Tata Negara
  2. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk serta susunan negara dan hubungan-hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan juga mengatur tentang hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
  3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
  4. Hukum ini mengatur tetang tata cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  5. Hukum Pidana
  6. Hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang serta memberikan pidana kepada yang melanggar dan juga mengatur bagaimana cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan. Paul Schlten dan Logemann beranggapan bahwa hukum pidana bukan hukum publik.
  7. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
  8. 1) Hukum perdata internasional, yaitu suatu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara satu bangsa dengan warga negara dari negara yang lain dalam hubungan internasional.
    2) Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.


Demikian informasi mengenai pengertian hukum, tujuan hukum, ciri-ciri hukum, hukum pidana, hukum perdata, dan jenis-jenis hukum di Indonesia.

Post a Comment